Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.1011/1999

Sehubungan dengan semakin meningkatnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor dan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dari perusahaan Australia atau Negara Ketiga di dalam memenuhi kewajiban administrasi di bidang perpajakan, dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak dalam negeri atau BUT dari perusahaan Australia maupun dari negara ketiga yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor wajib memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (selanjutnya disingkat dengan UU KUP 1995).

  2. Termasuk kewajiban administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang dimaksud dalam butir (1) adalah kewajiban mendaftarkan diri pada KPP tempat ia bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP, kewajiban untuk mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP tempat ia terdaftar, kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak atas pajak yang terutang untuk suatu masa pajak atau atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, dan kewajiban menyelenggarakan pembukuan.

  3. Wajib Pajak Dalam Negeri (baru) sebagaimana dimaksud dalam butir 1, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak tempat ia bertempat tinggal atau berkedudukan untuk mendapatkan NPWP dengan melampiri dokumen-dokumen sesuai Keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku Pengganti Sementara Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    KEP-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989, sebagai berikut :
    -foto copy akte pendirian;
    -foto copy KTP salah seorang pengurus;
    -foto copy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha atau Surat Keterangan lain dari Instansi yang berwenang.

  4. Bagi BUT dari perusahaan Australia atau dari negara ketiga wajib mendaftarkan diri pada KPP BADORA untuk mendapatkan NPWP dengan melampiri dokumen-dokumen seperlunya.

  5. Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dari perusahaan Australia atau negara ketiga wajib melunasi pajak yang terutang atau pajak yang kurang dibayar ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

  6. Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT dari perusahaan Australia atau negara ketiga yang ditunjuk sebagai wajib potong wajib memotong/memungut pajak yang terutang dan menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) serta melaporkan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUP 1995.

  7. Wajib Pajak yang dimaksud dalam butir (1) di atas yang tidak memenuhi kewajiban administrasi di bidang perpajakan dikenakan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUP 1995.

  8. Wajib Pajak yang dimaksud dalam butir (1) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan ke KPP tempat ia terdaftar paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak atau tahun buku berakhir dan melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak atau tahun buku berakhir. SPT Tahunan PPh WP Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam satu tahun pajak atau tahun buku baik yang berasal dari wilayah kerjasama Zona A Celah Timor maupun yang berasal dari luar wilayah kerjasama Zona A Celah Timor dan dilaporkan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dalam mata uang rupiah.

  9. Sehubungan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor antara lain di atur sebagai berikut :

    (a)

    Wajib Pajak yang dimaksud dalam butir (1) wajib menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan usahanya di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor yang terpisah dari kegiatan lainnya (kegiatan usaha yang dilakukan di luar Celah Timor).

    (b)

    Pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP 1995.

    (c)

    Bagi Wajib Pajak BUT perusahaan dari Australia atau negara ketiga yang dimaksud pada butir (1) di atas dapat menyelenggarakan pembukuan di luar negeri.

    (d)

    Wajib Pajak BUT perusahaan dari Australia atau negara ketiga yang dimaksud dalam butir (1) di atas dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 629/KMK.04/1997 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.1011/1999