Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ./1993

Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992 tanggal 5 November 1992 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa asing bagi Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan kontrak Bagi Hasil. Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan tersebut dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.

Dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992 tanggal 5 November 1992 ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan bahasa asing dan mata uang asing adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

2. Perusahaan yang dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
a. Perusahaan PMA, yaitu perusahaan yang merupakan penanaman modal dari luar negeri di Indonesia dalam bentuk penanaman langsung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman modal Asing. Apabila perusahaan PMA tersebut berupa perusahaan patungan, sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) saham yang telah diterbitkan dimiliki oleh penanam modal asing tersebut.
b. Perusahaan Kontrak Karya adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia berdasarkan perjanjian kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi.
c. Perusahaan Kontrak Bagi Hasil adalah perusahaan melakukan kegiatan usaha di Indonesia berdasarkan kontrak bagi hasil dengan Pertamina dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi.

3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 tanggal 8 Mei 1989 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.4/1989 tanggal 23 Juni 1989, WP yang berusaha di bidang migas atau di bidang pertambangan umum, WP dalam rangka PMA dan WP BUT dapat menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya, setelah memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak dimulainya penggunaan Bahasa Inggris tersebut.
Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa WP BUT diperkenankan untuk menggunakan fasilitas ini, untuk memudahkan BUT dalam konsolidasi pembukuan dengan kantor pusat mereka.

4. Mengingat bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 tetap berlaku, maka apabila WP PMA, WP Kontrak Karya, WP Kontrak Bagi Hasil ingin menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam melaksanakan pembukuannya maka harus mengikuti prosedur permohonan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992. Apabila WP tersebut hanya ingin menggunakan Bahasa Inggris, maka cukup dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan prosedur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 dan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dengan SE-27/PJ.4/1989.

5. a. Permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Penghasilan, paling lambat sudah diterima dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku dimulai.
b. Tanggal permohonan diterima adalah sesuai dengan tanggal cap pos apabila permohonan dikirim melalui pos tercatat atau tanggal pada bukti tanda terima apabila disampaikan langsung ke Direktorat PPh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
c. Permohonan yang diterima setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak dapat dipertimbangkan.
Kepada WP pemohon diberikan surat pemberitahuan bahwa permohonannya tidak dapat dipertimbangkan.
WP yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan lagi untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun pajak berikutnya.

6. Permohonan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut harus dilampiri dengan :
a. Bagi WP PMA sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a :
1. Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Presiden;
2. Keputusan Pemberian Fasilitas/Keringanan Pajak dan Bea Masuk.
b. Bagi Perusahaan Patungan, baik dalam rangka PMA maupun tidak :
1. Akte Notaris pendirian perusahaan;
2. Izin usaha;
3. Bukti-bukti dokumen penyertaan modal
c. WP Kontrak Karya di bidang pertambangan umum :
– Kontrak Karya yang bersangkutan.
d. WP Kontrak Bagi Hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi :
– Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan.
e. WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) :
– Izin Usaha;
– Perjanjian keagenan dan/atau penunjukan representative di Indonesia.

7. a. Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan WP untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan WP dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
Dengan demikian maka kepada WP dapat diberikan kepastian paling lambat pada saat dimulainya tahun buku WP yang bersangkutan.
Tindasan Keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala KPP dimana WP pemohon terdaftar, Kepala Karikpa yang bersangkutan dan kepada Kakanwil atasannya.
KPP wajib menyimpan tindasan Keputusan tersebut ke dalam berkas WP yang bersangkutan dan kemudian memberikan tanda/tulisan pada berkas WP bahwa WP tersebut menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
b. Apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusannya setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka permohonan WP dianggap diterima. Untuk memberikan kepastian kepada WP yang bersangkutan, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan hal tersebut kepada WP dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II Surat Edaran ini.
c. Keputusan persetujuan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku sampai dicabut kembali.

8. a. Untuk memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak maka permohonan Wajib Pajak yang telah diterima di KPP, Kanwil DJP dan di Kantor Pusat sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini tetap akan diselesaikan. Oleh karena itu permohonan yang diterima di KPP dan di Kanwil DJP sebelum tanggal Surat Edaran ini agar segera dikirim kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PPh untuk mendapat keputusan.
b. Para WP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat melengkapi permohonannya dengan melampirkan surat-surat permohonan sebelumnya yang telah disampaikan ke KPP, Kantor Wilayah atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
c. Apabila permohonan dikabulkan maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Amerika Serikat ditetapkan berlaku mulai Tahun Pajak 1992.

9. Dalam menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992, konversi mata uang bukan Dollar Amerika Serikat ke Dollar Amerika Serikat dilakukan sebagai berikut :
(1) Pada awal penyelenggaraan
Konversi mata uang neraca awal (akhir tahun lalu) dibuat berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia.
(2) Selama tahun berjalan
– Untuk transaksi dalam negeri, konversi dilakukan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pencatatan transaksi (pengakuan) penghasilan atau (pembebanan) biaya sesuai dengan metode pembukuan WP yang bersangkutan;
– Untuk transaksi luar negeri, konversi dilakukan berdasar kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening WP pada bank relasinya;
– Untuk keperluan pembayaran pajak (PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, dan sebagainya) konversi dilakukan berdasar nilai tukar triwulanan yang berlaku yang ditetapkan Menteri Keuangan.
(3) Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib memasukkan SPT beserta lampirannya dalam Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah. Nilai uang yang menjadi dasar penyusunan SPT tahun berikutnya termasuk jumlah kompensasi kerugian adalah dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sedangkan untuk perhitungan kredit pajak atau pajak yang telah disetor adalah nilai Rupiah historis nya.
Neraca dan Rugi Laba beserta lampirannya disajikan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat berdampingan dengan konversinya dalam Rupiah. Begitu juga untuk kepentingan penerapan progresivitas tarif Pajak Penghasilan, Penghasilan Kena Pajak dikonversikan dalam rupiah. Konversi dan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan kurs triwulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat SPT dimasukkan/kewajiban pembayaran dilakukan.

10.

Apabila pada suatu saat ternyata saham penanam modal luar negeri menjadi kurang dari 50% dari saham perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, maka mulai tahun pajak berikutnya, perusahaan yang bersangkutan tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Edaran ini. Dan selanjutnya nilai uang yang menjadi dasar penyusunan SPT tahun berikutnya, termasuk kompensasi kerugian, adalah nilai mata uang Rupiah hasil konversi SPT dan lampirannya tahun sebelumnya.

11. Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku sejak tahun buku 1992.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MARIE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ./1993