Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.21/1985

Dengan diberlakukannya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 tidak berlaku lagi, tetapi Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 masih tetap berlaku hingga sekarang.

  • Bersama ini kami sampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1238/KMK.04/1984 tanggal 11 Desember 1984 tentang Peninjauan Kembali Besarnya Tarif, Batas Kekayaan Minimum Kena Pajak Dan Batas-Batas Nilai Lainnya Dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

  • Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tahun pajak 1985.

  • Demikian untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

    ttd

    Drs. MANSURY

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.21/1985