Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.21/1998

Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para Wajib Pajak menghadapi akhir tahun anggaran 1997/1998 maka dengan ini Saudara diminta agar :

  1. Mengingatkan para Wajib Pajak bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, batas waktu pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk tahun pajak 1997 selambat-lambatnya adalah tanggal 25 Maret 1998 sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan, kecuali tahun buku Wajib Pajak berakhir selain tanggal 31 Desember 1997.

  2. Sambil menunggu petunjuk tertulis dari Bank Indonesia atau Direktorat Jenderal Anggaran, mengingatkan kepada Bank dan Kantor Pos agar pada hari-hari terakhir batas pembayaran pajak dapat menerima setoran pajak dan membuka loket sampai dengan batas waktu/jam sebagaimana yang telah ditetapkan pada tahun-tahun yang lalu.

  3. Menghubungi pihak Kantor Pos dan Giro agar dapat menyediakan 1 unit Pos Keliling untuk tiap-tiap KPP guna melayani penerimaan setoran pajak, terutama pada hari-hari menjelang tanggal 25 Maret 1998 s.d. tanggal 31 Maret 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

GUNADI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.21/1998