Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.3/2002

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan:
  1. Aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
  2. Pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Hal yang berbeda dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain adalah:
    1) Pengaturan mengenai tata cara pembuatan SKPIB dan SPMIB disertai bentuk SKPIB dan SPMIB yang digunakan;
    2) Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang digunakan untuk pembayaran imbalan bunga.
  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pemberian imbalan bunga dimaksud berlaku terhadap:
  1. imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1);
  2. imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;
  3. imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.
  1. Untuk keseragaman penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini diberikan contoh penghitungan dimaksud sebagaimana terlampir.
  1. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.33/2001 tanggal 24 Januari 2001 perihal Tata Cara Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.3/2002