Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.32/1997

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 dinyatakan bahwa membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri tetapi dianggap dibangun oleh Real Estate, karena pada dasarnya Real Estat tidak boleh menjual tanah. Kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri.

  2. Apabila tanah kavling pada kawasan Real Estate diperoleh sebelum 1 Januari 1995 dan kegiatan membangun rumah tinggal oleh pemilik kavling dilakukan setelah 31 Desember 1994, perlakuan PPN-nya adalah :

    2.1.

    Dianggap sebagai membangun sendiri oleh pemilik kavling apabila luas bangunan 400 m2 atau lebih dan bangunan bersifat permanen.

    2.2.

    DPP atas kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling adalah 40%, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994. PPN yang disetor adalah 10% x 40% x biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.

  3. Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estate terjadi sesudah tanggal 1 Januari 1995, maka :

    3.1.

    Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real estat dianggap dibangun oleh PKP Real Estate.

    3.2.

    DPP adalah sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga tanah) yang dihitung oleh PKP Real estate seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real Estate.

    3.3.

    Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real estat setiap bulan, dan dianggap sebagai pembayaran termin. Berdasarkan laporan pemilik kavling, PKP Real Estate harus memungut PPN yang terutang kepada pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan.

    3.4.

    Apabila rumah tersebut telah selesai dibangun, PKP Real Estate harus menentukan nilai bangunan rumah tersebut sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai bangunan yang dihitung oleh PKP Real Estate lebih besar dari jumlah pembayaran termin yang telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor dan dilaporkan oleh PKP Real Estate dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan. Apabila patokan harga bangunan yang berlaku lebih kecil daripada jumlah pembayaran termyn maka DPP yang dipakai adalah jumlah pembayaran termyn dan atas selisih tersebut tidak dapat direstitusi.

    3.5.

    Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk membangun rumah tersebut tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk diketahui dan dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di wilayah kerja
Saudara.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.32/1997