Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.32/2000

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa keagenan (penjualan tiket) perusahaan angkutan darat, laut dan udara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) jo Pasal 4 butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (UU PPN), Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (1) Undang- Undang PPN, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.

  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, jasa keagenan (penjualan tiket) tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga atas penyerahan jasa keagenan terutang PPN.

  4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

  5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak antar Pemungut PPN, maka yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang adalah Pemungut PPN yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam angka II Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tersebut, disebutkan bahwa tata cara pemungutan dan penyetoran PPN oleh Pemungut PPN dilakukan sebagai berikut :
    1. PKP rekanan membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.
    2. Surat Setoran Pajak dimaksud dalam huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang bersangkutan, tetapi penandatanganan Surat Setoran Pajak dilakukan oleh Pemungut PPN sebagai penyetor atas nama rekanan.
    3. PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
  6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka ditegaskan sebagai berikut :
    1. Atas penyerahan jasa keagenan oleh perusahaan jasa keagenan kepada Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
    2. Atas penyerahan jasa keagenan oleh Pemungut PPN kepada Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
    3. Atas penyerahan jasa keagenan kepada perusahaan angkutan yang bukan Pemungut PPN, pajak yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh perusahaan jasa keagenan.
  7. Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenan. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut.

  8. Penegasan ini berlaku untuk penyerahan jasa keagenan penjualan tiket angkutan darat, angkutan udara dan angkutan laut termasuk angkutan sungai dan danau.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.32/2000