Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.413/1995

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Pajak Penghasilan akan mengadakan penataran dan sekaligus penelitian setempat atas tata usaha dan pelaksanaan/pelayanan Fiskal Luar Negeri pada unit-unit pelaksana Fiskal Luar negeri sesuai dengan jadwal (lampiran I).

Penataran akan dilaksanakan pada hari pertama yang diikuti oleh Unit Pelaksana FLN dan Seksi-seksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan FLN serta instansi-instansi terkait;

Untuk itu diminta agar Saudara mengundang Instansi-instansi yang terkait (lampiran II), kecuali Kanwil IV, V, VI DJP karena Kanwil IV telah melaksanakan penataran dimaksud.

Penataran dan penelitian setempat SKFLN untuk Unit-unit pelaksana Fiskal Luar Negeri lainnya akan diberitahukan kemudian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Penghasilan

ttd.

Drs. Ismael Manaf

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.413/1995