Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2002 tanggal 4 Pebruari 2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-Barang Kebutuhan Pokok. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

  1. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, ditegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  2. Jenis barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2002 adalah:

    1. Beras dan gabah yaitu segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk sebagai berikut :
      Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
      Digiling;
      Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
      Beras pecah;
      Menir (groats) dari beras.

    2. Jagung yaitu segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), sepanjang berbentuk sebagai berikut :
      Jagung yang telah dikupas/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
      Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.

    3. Sagu yang berbentuk:
      Empulur sagu;
      Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.

    4. Kedelai yaitu segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai pecah atau utuh.

    5. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, baik berbentuk curah maupun briket.

  3. Apabila Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut dan disetor atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 26 Desember 2001 (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 diterbitkan), pihak yang terpungut (importir atau pembeli) dapat menerima pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut tersebut sepanjang belum sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau dikreditkan.

  4. Apabila atas impor atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok dilakukan setelah tanggal 26 Desember 2001 tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai, importir atau pembeli dapat meminta pengembalian atas pajak yang dipungut tersebut sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau dikreditkan.

  5. Importir atau pembeli dapat meminta pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tatacara pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.

  6. Pengaturan-pengaturan selama masa peralihan tersebut di atas diberikan untuk antisipasi kemungkinan yang terjadinya Pajak Pertambahan Nilai yang telah terlanjur dipungut atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok selama masa peralihan.

  7. Dalam pelaksanaan impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok, tidak diperlakukan Surat Keterangan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak.

  8. Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.51/2002