Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.51/2004

Bersama ini disampaikan fotokopi:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara; dan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:

    1. Ketentuan sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Mei 2004.
    1. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas khusus mengatur tentang penyerahan produk rekaman suara sedangkan atas impor produk rekaman suara dikenakan sesuai dengan ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.
    1. Menetapkan untuk menambah satu jenis produk rekaman suara yang baru yaitu Video Compact Disc Karaoke dengan harga ekonomis (VCDK. Ekonomis) sehingga keseluruhan Produk rekaman suara yang pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan mekanisme stiker lunas PPN adalah produk rekaman suara jenis A, B, C, CD. 1, CD.2, VCDK.1, VCDK.2 dan VCDK. Ekonomis.
    1. Yang dimaksud dengan Video Compact Disk jenis VCDK. Ekonomis adalah produk rekaman suara di atas video compact disc dengan harga jual eceran sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi:
      1. lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
      2. lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
      3. lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact Disk Karaoke)
    1. Harga jual rata-rata yang dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Produk rekaman suara jenis VCDK. Ekonomis sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    1. Atas penyerahan produk rekaman suara selain jenis yang tersebut pada angka 3, pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai.
    1. Seluruh Jenis Produk Rekaman Suara yang pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan mekanisme stiker lunas PPN wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN, termasuk yang diberikan secara cuma-cuma, dipakai sendiri maupun yang diserahkan oleh pengusaha produk rekaman suara kepada pihak lain dengan tujuan untuk disewakan.
    1. Atas sewa produk rekaman suara sebagaimana tersebut pada angka 7 terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas sewa tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pengusaha produk rekaman suara yang menyewakan sesuai dengan mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai.
    1. Bentuk Laporan Pelayanan Permohonan Stiker Lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar dapat disesuaikan dengan bentuk Laporan Pelayanan Permohonan Stiker Lunas PPN atas penyerahan produk rekaman suara sebagaimana diatur dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal tersebut di atas.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.51/2004