Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.5/1997

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi PPN dan PPn BM Tahun Anggaran 1996/1997, Saudara diminta untuk segera melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :

  1. Mengawasi secara lebih seksama pelaksanaan kewajiban pembayaran PPN dan PPn BM terutama dari 100 (seratus) Pengusaha Kena Pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing dan melakukan tindakan-tindakan persuasif yang diperlukan untuk meningkatkan pelaksanaan pembayaran PPN atau PPN beserta PPn BM-nya (jika ada).

  2. Melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kantor-kantor Pemerintah yang ada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak masing-masing agar pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM oleh Bendaharawan dapat terlaksana dengan tepat baik mengenai jumlah maupun waktunya, dengan sedapat mungkin mengadakan kerjasama dan koordinasi juga dengan Kantor BPKP setempat.

  3. Meneliti kembali data-data mengenai jumlah, rincian, dan tanggal jatuh tempo dari fasilitas penundaan pembayaran PPN untuk dapat segera dilakukan penagihan kepada debitur pajak yang bersangkutan.

  4. Mencermati secara lebih seksama utang-utang pajak yang telah jatuh tempo agar pelaksanaan pemindahbukuan lebih bayar PPN atau PPn BM dapat segera dilaksanakan secara tepat baik mengenai jumlah maupun waktunya sebelum diterbitkannya SPMKP.

  5. Meningkatkan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan PPN dan PPn BM secara umum.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.5/1997