Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/1998

Berdasarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 6 Januari 1998 dalam mengantarkan Nota Keuangan RAPBN Tahun 1998/1999 rencana penerimaan PBB dan BPHTB telah ditetapkan sebesar Rp. 3.411.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus sebelas milyar rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 secara nasional ditetapkan sebesar Rp. 2.911.000.000.000,- (dua triliun sembilan ratus sebelas milyar rupiah), atau naik 16,2% dari rencana tahun 1997/1998.

  2. Rencana penerimaan BPHTB sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) untuk periode bulan Juli 1998 s.d bulan Maret 1999 (9 bulan).

  3. Dengan memperhatikan hasil rapat dengan para Kepala Bidang PBB di Cisarua Bogor tanggal 10-11 Desember 1997, setelah dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya, rincian rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 per Kantor Wilayah DJP ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat ini.

  4. Rincian rencana penerimaan BPHTB tahun 1998/1999 per Kantor Wilayah DJP ditetapkan seperti tercantum pada lampiran II, sedangkan rincian per Dati II penyusunannya diserahkan kepada masing-masing Kanwil DJP yang bersangkutan dengan memperhatikan penerimaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

  5. Rincian rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 per Daerah Tingkat II per Kantor Wilayah DJP untuk Sektor Perhutanan IHH dan Sektor Pertambangan Migas ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom 7 dan Kolom 10.

  6. Rincian rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 yang tercantum dalam Lampiran III untuk Sektor Pedesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan Non IHH, dan Sektor Pertambangan Non Migas per Dati II agar disusun dan dilengkapi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Bidang PBB bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang berada di wilayahnya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB seperti tercantum pada lampiran agar tidak dilakukan perubahan.
    2. Untuk mempermudah penyusunan rencana penerimaan PBB tersebut, bersama ini disertakan juga disket dengan program pilihan untuk memproses dan merekam data hasil penyusunan rencana penerimaan PBB dengan nama file “ren-9899.xls” pada program EXCEL 3.1, sedangkan untuk rencana penerimaan BPHTB agar disusun dalam file tersendiri.
    3. Hasil penyusunan rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 yang disusun per sektor per Daerah Tingkat II dan BHTB sebagaimana dimaksud di atas baik berupa “hard copy” maupun “disket” agar dapat diterima oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 3 Februari 1998.
  7. Rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 per sektor per Daerah Tingkat II serta BPHTB secara nasional akan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB pada bulan Februari 1998, sehingga rencana tersebut dapat segera ditetapkan dalam RAPBD Tingkat II yang bersangkutan.

  8. Jika usulan rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 sampai pada tanggal 3 Februari 1998 belum diterima oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB, untuk menghindari keterlambatan rencana penerimaan PBB tersebut diterima oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, maka rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 akan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/1998