Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.7/1993

Dalam rangka pemantauan dan peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan pajak dan memperhatikan Surat Edaran bersama Menteri Keuangan dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara Nomor SE-18/MK/1991 dan Nomor 08/SE/1991 tanggal 8 Maret 1991 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pajak, dengan ini diminta agar Saudara menyampaikan Daftar Inventarisasi Tenaga Pemeriksa Pajak baik yang telah diangkat sebagai Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak maupun yang belum per 31 Desember 1992 yang ada di lingkungan Kantor Saudara. Untuk keperluan itu terlampir bersama ini bentuk formulir yang harus Saudara isi dan dikembalikan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pemeriksaan Pajak paling lambat akhir bulan Januari 1993.

Pengisian kolom Kualifikasi agar dilakukan sendiri oleh Saudara sesuai dengan petunjuk pengisian terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. ARIE SOELENDRO, MA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.7/1993