Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/1997

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-5832/A.6/662/1296 tanggal 19 Desember 1996 perihal : Peneraan SSP, SSBC dan SSBP yang ditujukan kepada Ka Kanwil VI DJA Jakarta dan Ka KPKN Jakarta I s/d IV yang menerangkan bahwa mulai 1 Januari 1997 Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro menera SSP lembar ke-1, ke-2 dan ke-5 yang menggunakan karbon biasa, sedangkan SSP carbonized ditera semuanya.

Sehubungan dengan surat tersebut, agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam penatausahaan penerimaan pajak di KPP dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

  1. DOKUMEN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK :
  2. 1.1 SSP lembar ke-2 yang telah ditera oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah dokumen penguji keabsahan setoran pajak.
    1.2

    SSP lembar ke-3 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, baik yang ditera maupun yang tidak ditera oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah dokumen pelaporan pajak.

  3. TATA CARA PENATA USAHAAN/PEREKAMAN DAN PENYIMPANAN/ PENGARSIPAN SSP :
    Tata cara penata usahaan SSP dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak dengan penekanan sebagai berikut :

    2.1

    Tata cara penata usahaan SSP pada KPP dengan aplikasi Monitoring, aplikasi NPCS dan aplikasi SIP dikerjakan sesuai dengan urut-urutan petunjuk yang telah diberikan dan segera, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya, didistribusikan ke Seksi-seksi.

    2.2

    Tata cara penyimpanan/pengarsipan SSP di Seksi-seksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikerjakan secepatnya, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya, sehingga teraan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi//Sentral Giro masih jelas terbaca.

  4. PENGIRIMAN SURAT PERHITUNGAN ANTAR KPP :
    Pengiriman SSP antar KPP (SPh antar KPP) dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ/1994 yaitu pengiriman SSP dilakukan setiap minggu dalam bulan penerimaan DA.08.01/SPS Kanwil, (dari nomor pertama sampai nomor terakhir). Berdasarkan evaluasi, terdapat banyak KPP yang mengirimkan SSP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan telah menerima SSP lembar ke-3 harus melakukan konfirmasi ke Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro di mana Wajib Pajak membayar pajak. Hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan apabila pengiriman SPh antar KPP dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ/1994 di atas, konfirmasi ke Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro hanya SSP lembar ke-2 yang meragukan dan terlambat diterima atau hilangnya SSP lembar ke-2 tidak akan terjadi.

  1. PENGAWASAN LAPORAN :
    Pengawasan dapat dilakukan dengan cara :
  2. 4.1

    Mencocokkan DA.08.01. Penutup/SPS Kanwil Penutup dengan LPP II (kolom LP3).
    Bila DA.08.01. Penutup/SPS Kanwil Penutup (hasil penjumlahan/ kumulatif dari DA.08.01. Harian/SPS Kanwil Harian) dengan LPP II sudah sama, berarti semua penerimaan pajak telah dibukukan.

    4.2

    Mencocokkan lajur SPH Kirim dan SPH Terima dengan Daftar di LPP II dengan Daftar Pengiriman SPH (KP PDIP 5.26) dalam bulan yang sama. Bila SPh Kirim dan SPh Terima di LPP II dengan Daftar Pengiriman SPh (penjumlahan SSP yang dikirim ke KPP Lain dan penjumlahan SSP yang diterima dari KPP Lain) sudah sama berarti Bukti Pengiriman SSP ke KPP Lain telah dilaksanakan dengan baik dan Bukti Penerimaan SSP dari KPP Lain telah dibukukan dengan baik.

    4.3

    Lembar ke-3 yang diterima dari Wajib Pajak, setiap bulan dicocokkan dengan lembar ke-2 yang diterima dari KPKN/Kanwil, hal ini untuk pengawasan apakah Wajib Pajak sudah melapor dan juga apakah tiap KPP sudah mengerjakan SPh antar KPP dengan baik dan benar.

Demikian agar diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd

Drs. Karsono Surjowibowo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/1997