Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.1011/1998

Sehubungan telah berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Ceko, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

  1. P3B RI-Ceko telah ditandatangani pada tanggal 4 Oktober 1994 di Jakarta dan Nota Pemberitahuan telah disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Ceko pada tanggal 26 Januari 1996.

  2. Sesuai dengan Pasal 28 pada P3B RI-Ceko disebutkan bahwa tanggal terakhir Nota Pemberitahuan merupakan tanggal mulai berlakunya P3B. Namun untuk keperluan perpajakan, P3B ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.

  3. Dengan berlakunya P3B tersebut maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997, tarif pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk Ceko dari Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan P3B adalah :
    1. dividen :
      i) sebesar 10% dari jumlah bruto dalam hal penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki paling sedikit 20% modal dari perusahaan yang membayar dividen tersebut;
      ii) sebesar 15% dari jumlah bruto dalam hal lainnya.
    2. penghasilan setelah dikurangi pajak dari BUT penduduk Ceko yang ada di Indonesia (branch profit tax), sebesar 12,5%;
    3. bunga adalah sebesar 12,5% dari jumlah bruto;
    4. royalti adalah sebesar 12,5% dari jumlah bruto.
    Berhubung P3B RI-Ceko telah berlaku efektif dan belum ditampung dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 maka Surat Edaran ini sekaligus menambah daftar P3B RI yang telah berlaku efektif dalam SE dimaksud.

  4. Untuk lebih jelasnya, bersama ini disampaikan naskah P3B RI-Ceko.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.1011/1998