Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.1012/1995

Dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 2 September 1995 Pemerintah Indonesia dan Italia telah melakukan pertukaran instrumen ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagai proses lebih lanjut dari penandatanganan P3B RI-Italia pada tanggal 18 Februari 1990, yang disahkan oleh Pemerintah RI dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1990 tanggal 9 Oktober 1990 dan oleh Pemerintah Italia pada tanggal 15 Februari 1995.

  • Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) Persetujuan maka P3B RI-Italia mulai berlaku pada tanggal pertukaran instrumen ratifikasi tersebut, dan akan mulai berlaku efektif di Indonesia dan Italia pada tanggal 1 Januari 1996. Dengan demikian maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1996, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk Italia dari Indonesia dan sebaiknya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Italia.

  • Terlampir disampaikan pula rekaman naskah P3B dimaksud untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut, dan apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, Saudara dapat menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.1012/1995