Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.1012/1999

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Uzbekistan pada tanggal 18 September 1998 di Uzbekistan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Uzbekistan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 161 Tahun 1998 (Lembaran Negara Nomor : 154 Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28, P3B ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari masing-masing negara. Berdasarkan pemberitahuan dari Departemen Luar Negeri P3B berlaku pada tanggal 11 Nopember 1998.
    Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 1999.

  2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Uzbekistan.
    1. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Uzbekistan, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa:

      b.1.

      Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :

      (a)

      suatu tempat kedudukan manajemen;

      (b) suatu cabang;
      (c) suatu kantor;
      (d) suatu pabrik;
      (e) suatu bengkel;
      (f) suatu pertanian dan perkebunan;
      (g)

      suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau eksplorasi sumber daya alam, anjungan untuk pemboran atau kapal kerja;

      (h)

      suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungannya dengan proyek tersebut yang berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;

      (i)

      pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, yang berlangsung di Indonesia dalam masa lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan;

      (j)

      orang pribadi atau badan Indonesia yang bertindak atas nama perusahaan Uzbekistan untuk melakukan kegiatan di Indonesia (dependent agent);

      (k)

      orang pribadi atau badan yang bukan dalam rangka kegiatan usahanya sebagai agen yang bebas, bertindak atas nama perusahaan asuransi Uzbekistan yang memungut premi di wilayah Indonesia atau menanggung resiko yang terletak di Indonesia, kecuali dalam hal reasuransi.

      b.2. Tidak termasuk pengertian bentuk usaha tetap adalah :
      1. penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
      2. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Uzbekistan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
      3. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Uzbekistan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
      4. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
      5. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan untuk kepentingan perusahaan;
      6. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
      7. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan.
    2. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) P3B maka penghasilan dari BUT Uzbekistan dikenakan pajak di Indonesia dengan menerapkan konsep “force of attraction principle”. Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    3. Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Uzbekistan (ex Pasal 26 (4) Undang-undang Pajak Penghasilan) di Indonesia dikenakan pajak (branch profit tax) sebesar 10%.

    4. Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi subyek pajak Uzbekistan di Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka atau dalam beberapa jangka waktu yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau menjalankan kegiatannya dari suatu tempat (fixed base)

    5. Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan sebagai karyawan hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
      1. dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam masa 12 bulan; atau
      2. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia; atau
      3. gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia
    6. Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of director) atau dewan komisaris suatu perusahaan dikenakan di Negara dimana perusahaan tersebut bertempat kedudukan.
      Jadi seandainya suatu PT. PMA yang memegang sahamnya adalah perusahaan yang berkedudukan di Uzbekistan, salah satu anggota dewan komisarisnya adalah orang Uzbekistan, dan menerima gaji dari PT. PMA, maka gaji tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, walaupun orang tersebut hanya sekali-kali saja ke Indonesia.

    7. Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut, dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau lembaga pemerintah.

    8. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima subjek pajak Uzbekistan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

    9. Penduduk Uzbekistan yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk mengajak atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, kecuali apabila penelitian tersebut dilaksanakan untuk kepentingan usaha orang pribadi atau badan tertentu.

    10. Penduduk Uzbekistan yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang menerima pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja tidak dikenakan pajak sepanjang sumber pembayaran berasal dari luar Indonesia.

    11. Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dari masing-masing negara yang diperoleh dari pengoperasian dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di negara domisili (yaitu dimana perusahaan tersebut berkedudukan). Dengan perkataan lain, laba perusahaan penerbangan atau pelayaran Uzbekistan yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional mengangkut penumpang atau barang dari Indonesia untuk tujuan luar negeri maka penghasilan dari pengangkutan tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, tetapi dikenakan pajak di Uzbekistan.

    12. Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak Uzbekistan, yang dibayar oleh perusahaan di Indonesia maka tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :

      m.1.

      Deviden (Pasal 10 Persetujuan)
      10 % dari jumlah bruto dividen.

      m.2.

      Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
      0 % dari jumlah bruto bunga jika penerimanya adalah “beneficial owner” dari bunga dimaksud.

      m.3.

      Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
      10 % dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah (termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk TV dan radio siaran), hak paten, merk dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau dari penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan;

  3. Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Uzbekistan. Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Uzbekistan yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Uzbekistan, maka Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Uzbekistan. Dengan demikian apabila Kantor Unit Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Uzbekistan, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Uzbekistan, maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada pihak Uzbekistan

  4. Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Uzbekistan dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Uzbekistan, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah “resident tax payer” di Uzbekistan, perlu diperoleh kepastian dari pejabat yang berwenang di Uzbekistan melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.1012/1999