Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ./1997

Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka memasuki era globalisasi/perdagangan bebas (AFTA, APEC dan WTO) kegiatan jasa sertifikasi yaitu jasa pemberian pengakuan atas pemenuhan aspek kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atas suatu produk dan/atau jasa, dewasa ini telah semakin berkembang. Jasa sertifikasi ini dapat dilakukan baik oleh lembaga di dalam negeri misalnya dalam bentuk SNI (Standar Nasional Indonesia) atau juga oleh lembaga-lembaga luar negeri seperti ISO (Internasional Organizations for Standardization), IEC (Internasional Electrotechnical Commission), dan sebagainya. Adapun sertifikasi yang diberikan antara lain dalam bentuk : Sertifikasi Personel, Sertifikasi Sistem Mutu, Sertifikasi Produk, Sertifikasi Hasil Uji dan Sertifikasi Inspeksi Teknis. Dalam kegiatan ekspor-impor persyaratan sertifikasi merupakan suatu hal yang harus dipenuhi agar barang atau jasa dimaksud dapat diterima oleh semua kalangan baik nasional maupun internasional. Persyaratan dimaksud kemudian menjadi semacam pegangan para pelaku bisnis internasional.
Atas jasa sertifikasi ini oleh pihak yang menerima jasa diberikan imbalan atau penggantian kepada lembaga sertifikasi yang bersangkutan, antara lain dalam bentuk biaya sertifikasi, biaya konsultasi, dan biaya pengujian. Sementara kegiatan konsultasi umumnya dilakukan sebelum proses pemberian sertifikasi, kegiatan pengujian dapat dilakukan secara berkala. Sesuai dengan ketentuan perpajakan atas imbalan atau penggantian tersebut dapat dikenakan pajak sebagai berikut :

  1. atas penyerahan jasa sertifikasi di dalam negeri dapat dikenakan PPN;
  2. atas pemanfaatan jasa sertifikasi yang berasal dari luar negeri dapat dikenakan PPN dan PPh Pasal 26;
  3. pemberian jasa sertifikasi oleh perusahaan luar negeri, tergantung kepada faktanya, misalnya dengan adanya kantor cabang, kantor perwakilan, atau pemberian jasa konsultasi, pengujian, atau jasa lainnya dalam waktu tertentu dapat menimbulkan adanya bentuk usaha tetap bagi perusahaan luar negeri dimaksud. Keberadaan bentuk usaha tetap tersebut memberikan potensi pemajakan baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

Sehubungan dengan fenomena tersebut, dimintakan kepada Saudara agar segera mengambil langkah-langkah seperlunya guna memanfaatkan potensi dan mengamankan penerimaan pajak dari jasa sertifikasi dimaksud antara lain dengan mengenakan pajak sebagaimana seharusnya terhadap pemanfaatan jasa dan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha dalam negeri kepada lembaga sertifikasi yang berkedudukan di luar negeri sehubungan dengan jasa sertifikasi yang diberikan oleh lembaga tersebut, dan melakukan pemantauan terhadap kewajiban perpajakan daripada lembaga-lembaga sertifikasi yang ada.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Fuad Bawazier

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ./1997