Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.21/2002

Sehubungan dengan adanya perubahan jumlah Kanwil DJP sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, berikut ini disampaikan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Tahun Anggaran 2002 untuk dijabarkan ke masing-masing KPP/KPPBB di wilayah kerja Saudara.

Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-696/PJ./2001 tanggal 13 November 2001 mengenai pembagian sementara PPh Perseorangan tahun anggaran 2002.
Untuk Kanwil yang tidak mengalami perubahan baik dalam nama maupun jumlah KPP/KPPBB tidak perlu mengirimkan penjabaran revisi distribusi rencana penerimaan.

Rincian revisi rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2002 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.21/2002