Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/1993

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-451/PJ/1992 tanggal 18 Desember 1992 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan Atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Mempergunakan Komputer.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan keputusan tersebut dilakukan secara bertahap yaitu dalam 3 (tiga) tahap sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan tersebut. Tahap I mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1993 untuk KPP-KPP di Wilayah Jakarta-Raya, sedangkan untuk Tahap II berlaku pada KPP-KPP Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan pada waktu yang ditetapkan kemudian, dan untuk tahap III di kota-kota lain sesudah Tahap I dan II tersebut di atas.

  2. Keputusan ini merupakan rangkaian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-09/PJ/1992 tentang Tata Cara Manual Penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan Serta Penetapan Bentuk, Jenis, Ukuran, dan Warna Formulir Ketetapan Pajak Atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Nota Penghitungan yang merupakan input dalam komputerisasi surat ketetapan pajak ini sama dengan Nota Penghitungan sebagaimana diatur dalam KEP-09/PJ/1992. Dalam hal komputer tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya dalam jangka waktu yang relatif lama, penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan secara manual; apabila komputer sudah dapat bekerja kembali, maka Nota Penghitungannya harus diprioritaskan untuk direkam.

  3. Belum semua bentuk surat ketetapan pajak yang diatur dalam KEP-09/PJ/1992 dicantumkan dalam KEP-451/PJ/1992. Surat ketetapan pajak yang belum tercantum adalah : Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan (KP.RIKPA.4.40), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang (KP.PPh.3.46), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Seharusnya Tidak terutang (KP.PPN.1.29), Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan Pajak Pertambahan Nilai untuk menagih kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditunda/Ditanggung Pemerintah/ Tidak Seharusnya Ditangguhkan/ Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.31) dan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk menagih kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Ditunda/Ditanggung Pemerintah/Tidak Seharusnya Ditangguhkan/Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.32). Dengan demikian surat-surat ketetapan pajak tersebut harus diterbitkan secara manual.

  4. Nota penghitungan dari surat ketetapan pajak yang tercantum dalam KEP-451/PJ/1992 tidak perlu lagi di transkrip, sedangkan yang masih belum tercantum harus ditranskrip sebagai debet NPCS (New Payment Control System) sesuai dengan Surat Edaran No. SE-45/PJ.24/1990 tanggal 31 Desember 1990 tentang Penyempurnaan implementasi NPCS mulai tanggal 2 Januari 1991 pada seluruh KPP di Wilayah Jakarta Raya.

Demikian untuk dimaklumi dan diselenggarakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/1993