Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.321/1994

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai perihal persewaan safety box oleh bank-bank sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-25/PJ.51/1990 tanggal 24 Desember 1990, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (Undang-undang tentang Perbankan) bahwa kegiatan usaha bank pada umumnya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 jis. Pasal 13 dan Pasal 14 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tidak semua bank diperbolehkan menjalankan usaha menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (safety-box). Hanya Bank umum yang diperkenankan untuk melaksanakan usaha dimaksud.

  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-Undang PPN Tahun 1984 jo. Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 atas penyerahan jasa perbankan dikecualikan dari pengenaan PPN. Yang dimaksud dengan Jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah semua jenis jasa yang diperkenankan untuk dilakukan oleh semua jenis bank, dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain yaitu usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat.

  4. Usaha menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (safety-box) hanya boleh dilakukan oleh bank umum dan ada larangan untuk dilakukan oleh bank perkreditan rakyat, tetapi tidak terdapat larangan untuk dilakukan oleh bentuk usaha lain baik orang pribadi maupun badan.

  5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan telah ditegaskan pada butir 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-139/PJ.63/1989, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 1 butir 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ1994 tanggal 26 Januari 1994, atas penyerahan jasa penyewaan barang tidak bergerak terutang PPN.

  6. Sebagaimana telah ditegaskan pada butir 6 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-152/PJ.3/1992 tanggal 7 Juli 1992 yang ditujukan kepada Direktur LN & Hukum dan Perundang-undangan Bank Indonesia atas jasa persewaan safety-box oleh Bank-bank terutang PPN.

  7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
    1. Kegiatan usaha penyewaan safety-box yang dilakukan oleh bank umum terutang PPN.
    2. Dalam hal dapat dibuktikan oleh bank yang bersangkutan bahwa penggunaan safety-box oleh pihak lain dikaitkan dengan usaha perbankan lainnya sehingga atas pemakaian safety-box tersebut tidak dipungut biaya, maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nihil dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang juga nihil.

Demikian untuk diperhatikan dan disebarluaskan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.321/1994