Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.33/1997

Sehubungan masih banyaknya pertanyaan tentang tindak lanjut atas pelaksanaan ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini diberikan penegasan sbb.:

  1. Dalam ketentuan masa peralihan yaitu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan diberi kesempatan membayar PPh Final selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. Namun apabila kewajiban tsb tidak dipenuhi, Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga, denda atau kenaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994,

  2. Pemberian sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud butir 1 adalah sbb.:

    1. Orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum 1 Januari 1995, namun :

      tidak dilaporkan penghasilan dari pengalihan tsb dalam SPT Tahunan PPh-nya, atau

      tidak melakukan pembayaran PPh sebesar 5% atau menambah setoran PPh sebesar 2% bagi yang telah menyetor 3% berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 1994, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1994; Maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi tsb dikenakan pajak dengan cara menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 dan atas kekurangan PPh yang terutang diterbitkan SKPKB/SKPKBT berikut sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda.

    2. Orang pribadi yang jumlah penghasilan melebihi PTKP yang melakukan pengalihan hak dan/atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp.60.000.000,00 yang dilakukan dalam tahun 1995, apabila tidak melaksanakan pembayaran PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi tsb dikenakan pajak berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan atas PPh yang terutang diterbitkan SKPKB/SKPKBT berikut sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda.

    3. Yayasan atau Organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam tahun 1995, namun tidak/kurang melakukan pembayaran PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh yayasan tsb dikenakan pajak berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan PPh yang terutang diterbitkan SKPKB/SKPKBT berikut sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.33/1997