Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.41/1993

Untuk pengamanan dan keseragaman Tata usaha Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 atas hadiah undian di Kantor Pelayanan Pajak sesuai Surat Edaran bersama antara Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial dengan Direktur Jenderal Pajak Nomor

11/BSS/I/90
—————–
KEP.10/PJ/90

tanggal 8 Maret 1990 yo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.41/90 tanggal 29 Maret 1990 dan surat Direktur Pajak Penghasilan kepada Direktur Bina Sumbangan Sosial Nomor : S-177/PJ.41.1/1992 tanggal 25 November 1992 (terlampir), dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Pengawasan terhadap PPh Pasal 25 atas hadiah undian penatausahaan dilaksanakan di Seksi Pemotongan dan Pemungutan pada KPP type A dan di Seksi PPh Badan dan Pemotongan/Pemungutan (Sub Seksi Pemotongan/Pemungutan) pada KPP type B.
  2. Surat Setoran Pajak (SSP) dimaksud dicatat dalam buku khusus untuk setoran PPh Pasal 25 atas hadiah undian (lihat lampiran).
  3. Bagi pemenang yang sudah ber-NPWP SSP dicatat dalam buku tabelaris PPh Pasal 25.
  4. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 1993.

Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.41/1993