Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.4/1997

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995, atas penjualan semen dan/atau baja di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri semen dan/atau baja yang ditunjuk oleh Kepala KPP dan atas impor barang terutang PPh Pasal 22.

  • Oleh karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final, maka bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi yang telah dipungut PPh Pasal 22 atas impor barang dan atas pembelian semen dan atau baja oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen dan/atau baja dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan barang, semen dan/atau baja yang digunakan dalam pelaksanaan konstruksi yang dikerjakannya.

  • Perlakuan restitusi dimaksud pada butir 2 agar berpedoman pada SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988.

  • Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.4/1997