Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.42/2002

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :

    Pasal 1

    Angka 6

    Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.

    Angka 26

    Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

    Pasal 2

    Ayat (1)

    Jenis pajak Propinsi terdiri dari:

    1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

    Ayat (2)

    Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:

    1. Pajak Hotel;
    2. Pajak Restoran;
    3. Pajak Hiburan;
    4. Pajak Reklame;
    5. Pajak Penerangan Jalan;
    6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
    7. Pajak Parkir.

    Ayat (4)

    Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria tertentu.

    Pasal 18

    Ayat (2):

    Retribusi dibagi atas tiga golongan:

    1. Retribusi Jasa Umum;
    2. Retribusi Jasa Usaha;
    3. Retribusi Perizinan Tertentu;

    Ayat (3):

    Jenis-jenis Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria tertentu.

  2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan.

  3. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan antara lain :
    1. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
    2. Pajak Penghasilan;
    3. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
    4. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
    1. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak;
    2. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
    3. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan.
  5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
    2. Berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto / Norma Penghitungan Khusus;
    3. Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.42/2002