Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.5/1996

Dari hasil pemantauan diketahui bahwa terdapat tunggakan penyelesaian restitusi PPN pada beberapa KPP. Salah satu faktor penyebab terjadinya tunggakan penyelesaian restitusi PPN tersebut adalah karena masih adanya keragu-raguan KPP dalam penyelesaian restitusi tersebut.

Sehubungan dengan itu dianggap perlu untuk memberikan pedoman atas penyelesaian tunggakan restitusi PPN per 31 Desember 1995 sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan tunggakan per 31 Desember 1995 adalah permohonan restitusi yang pada bulan Oktober 1995 atau sebelumnya sudah diajukan oleh PKP namun pada tanggal 31 Desember 1995 belum diselesaikan.

  2. Seluruh tunggakan restitusi PPN yang masih ada tersebut sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1996 dengan ketentuan sebagai berikut :

    a)

    untuk permohonan restitusi yang disetujui, harus sudah dapat diuangkan oleh PKP selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1996 (dengan demikian harus diperhatikan saat penerbitan SPMKP-nya);

    b) dalam hal permohonan belum dapat diselesaikan, maka harus dilaporkan kepada Kakanwil atasannya dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
  3. Untuk tunggakan restitusi karena belum mendapatkan jawaban konfirmasi PEB dan DJBC, dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor : SE-57/PJ.54/1995 tanggal 4 Desember 1995, maka konfirmasi PEB kepada DJBC tidak diperlukan lagi. Atas konfirmasi yang sudah dimintakan, tidak perlu menunggu jawaban.

  4. Untuk tunggakan restitusi yang disebabkan konfirmasi kepada KPP lain yang belum terjawab, maka :
  5. a)

    bagi KPP Khusus dan KPP yang berwenang atas PKP yang melakukan penyerahan kepada Pengusaha lain di kawasan tertentu (EPTE, KB, KI), diberlakukan ketentuan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ.5/1995 tanggal 16 Oktober 1995;

    b)

    untuk permohonan konfirmasi yang dimintakan oleh KPP karena permohonan restitusi oleh PKP PMA, Badora dan Perusahaan Go Public, lokasi, jawaban konfirmasi harus diberikan dalam waktu 2 (dua) minggu. Dalam hal jawaban konfirmasi tidak diberikan dalam jangka waktu dimaksud, maka jawaban dianggap “ada”;

    c)

    bagi KPP selain dimaksud pada huruf a) dan b), maka apabila sampai batas waktu penyelesaian restitusi jawaban konfirmasi tidak diterima, permohonan restitusi diselesaikan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989. Untuk itu perlu diperhatikan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.54/1994 tanggal 3 Agustus 1994, yaitu :

    1) permintaan bank Garansi tetap harus dilakukan dalam hal jawaban konfirmasi “tidak ada” dan/atau konfirmasi belum terjawab;
    2) besarnya Bank Garansi adalah jumlah PPN dalam Faktur Pajak yang mendapat jawaban” tidak ada” dan/atau belum ada jawaban;
    d)

    untuk mempercepat permintaan dan pemberian jawaban konfirmasi, sedapat mungkin digunakan faksimile dan dalam permintaan konfirmasi nama yang tercantum dalam lampiran dikelompokkan per PKP Penerbit Faktur Pajak;

    e)

    KPP/Karikpa yang harus menjawab konfirmasi diminta untuk memperhatikan benar batas waktu pemberian jawaban konfirmasi. Apabila sampai dengan batas waktu belum diberikan jawaban, maka yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Untuk tunggakan restitusi yang disebabkan konfirmasi pada perusahaan Pelayaran belum dijawab, tidak perlu menunggu jawaban.
  7. Untuk tunggakan restitusi yang disebabkan konfirmasi kepada Bank dilaksanakan sebagai berikut :
  8. a) apabila sampai dengan batas waktu penyelesaian restitusi konfirmasi tidak dijawab oleh Bank, maka restitusi tetap diberikan;
    b)

    apabila kemudian diperoleh jawaban dari Bank “tidak ada” atau setelah 6 (enam) bulan sejak restitusi diberikan tidak ada jawaban “tidak ada” atau yang tidak dijawab ditagih dengan surat ketetapan pajak.

  9. Untuk tunggakan restitusi yang disebabkan permohonan restitusi Tidak Lengkap, dilaksanakan sebagai berikut :
  10. a)

    kelengkapan harus dimintakan secara tertulis (tidak dibenarkan per telepon). surat permohonan kelengkapan permohonan restitusi dapat dibuat seperti contoh pada Lampiran 1;

    b)

    dokumen ekspor yang diperlukan untuk penyelesaian tunggakan restitusi sekurang-kurangnya; PEB yang telah difiat muat oleh DitJen Bea dan Cukai, B/L, Invoice, dan Wesel Ekspor atau Bukti Transfer.

  11. Permintaan kelengkapan harus mencantumkan tanggal batas waktu kapan kelengkapan harus dimasukkan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan permintaan kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka proses pelayanan restitusinya dihentikan sampai kelengkapan tersebut dipenuhi. Kepada PKP diberitahukan secara tertulis sebab-sebab permohonan restitusinya tidak dapat diproses. Surat Pemberitahuan penghentian proses pelayanan restitusi PPN dapat dibuat contoh pada Lampiran 2.

  12. Wewenang menyelesaikan tunggakan restitusi yang berkaitan dengan Pemeriksaan lengkap diatur sebagai berikut :
  13. a)

    apabila terhadap PKP karena adanya permohonan restitusi sedang dilakukan Verlap/Pemeriksaan sederhana oleh KPP, maka permohonan restitusi diselesaikan oleh KPP;

    b)

    apabila terhadap permohonan restitusi PKP oleh KPP belum diproses (belum di Verlap/Pemeriksaan Sederhana), sedangkan berkas sudah dikirim ke Rikpa, maka permohonan restitusi tahun 1994 dan sebelumnya diselesaikan oleh Rikpa dengan tetap memperhatikan ketentuan dan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2;

    c)

    apabila terhadap permohonan restitusi PKP oleh KPP belum diproses (belum Di Verlap/Pemeriksaan Sederhana), sedangkan berkas belum dikirim kepada Rikpa maka permohonan restitusi diselesaikan oleh KPP.

  14. Untuk permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP Pengguna Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang termasuk dalam Surat Dirjen Pajak Nomor PENG-63/PJ/1995 tanggal 25 Juli 1995 dan Nomor PENG-2524/PJ.7/1995 tanggal 10 Nopember 1995, restitusi dapat diberikan kecuali PPN Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang termasuk dalam pengumuman tersebut diatas. Untuk Faktur Pajak yang restitusinya tidak dapat diberikan tersebut di atas, dibuat daftar tersendiri.

  15. Penyelesaian tunggakan permohonan restitusi PPN harus dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana kantor (PSK). Prosedur PSK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-43/PJ.1/1995 tanggal 4 September 1995 tetap dilakukan dengan penyederhanaan sebagai berikut :

    a)

    daftar Nominatif Tunggakan Restitusi PPN per 31 Desember 1995 merupakan Rencana PSK, dan Rencana PSK tidak perlu dikonfirmasikan ke Karikpa tetapi dilaporkan kepada Kakanwil terkait;

    b) SPPP diterbitkan secara kolektif berdasarkan Rencana PSK;
    c) Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dapat dibuat/disederhanakan sesuai dengan kebutuhan.
  16. Dalam pembuatan Kertas kerja Pemeriksaan (KKP) harus dibuat Analisis Kewajaran Permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.5/1993 tanggal 2 Juni 1993.

  17. Kepala KPP diminta secara terus-menerus mengimbau dan mengingatkan para pemilik/pimpinan tertinggi perusahaan agar :
  18. a) melengkapi dokumen permohonan restitusi PPN secepatnya dan langsung menyerahkan kepada KPP;
    b) mengawasi petugas perusahaan yang ditugasi mengurus/menyelesaikan restitusi PPN;
    c) secara teratur maupun acak mengecek langsung proses permohonan restitusinya di KPP;
    d)

    tidak menggunakan orang/perantara yang tidak bertanggung jawab untuk mengurus restitusi PPN;

    e)

    melakukan reorganisasi intern dalam perusahaannya sedemikian rupa agar dokumen-dokumen yang berkenaan dengan permohonan restitusi PPN berada dalam satu tangan dan terkoordinasi dengan baik.

  19. Laporan penyelesaian tunggakan restitusi disampaikan pada tanggal 31 Januari, 29 Pebruari dan 29 Maret 1996 dengan daftar Nominatif kepada Kakanwil atasan yang bersangkutan u.p Kabid PPN dan PTLL. Kakanwil membuat rekap penyelesaian tunggakan restitusi PPN kepada tim Monitoring Tunggakan restitusi PPN u.p Subdit Potensi perpajakan Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan 1 (satu) minggu setelah tanggal laporan KPP. Kakanwil diharapkan mengawasi laporan ini dan melakukan bimbingan serta pembinaan agar tunggakan penyelesaian restitusi benar-benar selesai pada waktunya.

  20. Perlu ditegaskan bahwa penyelesaian atas tunggakan restitusi PPN oleh KPP akan digunakan untuk menilai performance (kinerja) dari para Pejabat KPP/Karikpa serta kepala seksi PPN yang bersangkutan. Untuk itu apabila diperlukan Saudara dapat membentuk Satgas serta mempergunakan hari Sabtu dan Minggu untuk menyelesaikan tunggakan pekerjaan ini.

  21. Perlu diingatkan bahwa ketentuan konfirmasi Faktur Pajak dalam Surat Edaran ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewajiban KPP yang diminta konfirmasinya untuk memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut sesuai ketentuan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.5/1996