Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.53/2003

Sehubungan dengan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Gula Pasir oleh Pabrik Gula yang berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha di Pulau Jawa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 hal PPN atas Penyerahan Gula Pasir Bagian Petani Musim Giling 1998 dan selanjutnya, antara lain diatur bahwa Pabrik Gula di Pulau Jawa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah PTP (Kantor Direksi) yang membawahi pabrik gula tersebut, sedangkan Pabrik Gula yang berkedudukan di luar Pulau Jawa dan non-PT Perkebunan Merupakan Pengusaha Kena Pajak.

  2. Pada dasarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 hal PPN atas Penyerahan Gula Pasir Bagian Petani Musim Giling 1998 dan Selanjutnya, sepanjang yang mengatur mengenai tahun 1999 dan selanjutnya telah dinyatakan tidak berlaku dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 hal PPN atas Penyerahan Gula Pasir Musim Giling 1999.
    Sebagaimana telah Saudara ketahui bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-10/PJ.51/1999 maupun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000 PPN atas Penyerahan Gula Pasir Musim Giling 2000 hanya mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas gula pasir produksi tahun 1999 atau tahun 2000, sedangkan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas gula pasir oleh Pabrik Gula tidak diatur sehingga masih mengacu pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998.

  3. Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat(1) Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 Tahun 2000, dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Ayat (2) Pasal tersebut menyatakan bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

  4. Mengingat Pabrik Gula melakukan penyerahan barang Kena Pajak berupa gula pasir dan atau dapat juga melakukan penyerahan jasa giling tebu, maka Pabrik Gula baik yang ada di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa, pada dasarnya harus dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak di tempat Pabrik Gula melakukan kegiatan usaha tersebut.

  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang di dalam wilayah kerjanya terdapat Pabrik Gula diminta agar melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap Pabrik Gula.

  6. Pabrik Gula mempunyai kewajiban dan hak sebagaimana Pengusaha Kena Pajak pada umumnya, seperti memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan menerbitkan Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  7. Dalam hal Pabrik Gula terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, dapat mengajukan permohonan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2002 tanggal 1 Juli 2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

  8. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Gula Pasir Oleh Pabrik Gula sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.51/1998 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.53/2003