Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.53/2004

Bersama ini disampaikan Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/Kmk.03/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Rumah Inti Tumbuh (RIT) adalah tempat kediaman awal untuk memulai bertempat tinggal dengan standar minimal yang layak dihuni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah berupa bangunan dengan luas lantai kurang lebih 21 m2, dan luas lahan minimum 60 m2, luas lahan efektif 72-90 m2 serta luas lahan maksimum 200 m2 yang berfungsi sebagai tempat tinggal keluarga serta mendorong penghuni untuk tumbuh, baik aspek fisik bangunan rumah sederhana sehat maupun aspek sosial budaya.

  2. Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) adalah tempat kediaman yang layak huni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang, berupa bangunan yang luas lantai dan luas kavelingnya memadai dengan jumlah penghuni serta memenuhi persyaratan kesehatan rumah tinggal.

  3. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

  4. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
    1. Perolehannya dibiayai dengan fasilitas kredit bersubsidi (Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi atau Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Milik Bersubsidi) maupun tidak bersubsidi;
    2. Fasilitas kredit bersubsidi dilaksanakan oleh bank pelaksana atau lembaga pembiayaan lainnya yang bersedia memberikan kredit bersubsidi, dan
    3. Harga jual rumah tersebut tidak melebihi Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 24/KPTS/M/2003.
    4. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 yang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ditetapkan bahwa orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  5. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 yang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ditetapkan bahwa orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.53/2004