Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/2001

Untuk mendapatkan data piutang pajak yang menjadi hak negara yang memungkinkan dapat ditagih kepada Wajib Pajak, diperlukan tatausaha piutang pajak yang mencerminkan jumlah piutang pajak yang benar dan dapat ditagih atau dicairkan secara efektif. Oleh karena itu piutang pajak yang sudah tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi harus dihapuskan dari tatausaha piutang Pajak Bumi dan Bangunan.

Dengan demikian diharapkan data tunggakan yang ada adalah daftar tunggakan riel yang masih dapat ditagih.

Oleh karena itu diminta agar Saudara membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk diusulkan penghapusannya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juni 1996 tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-13/PJ.6/1999 tanggal 7 September I999 tentang Perubahan sebagian atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat diusulkan penghapusannya adalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Ketetapan Tahun Pajak 1994 (sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) dengan daluwarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun.

  2. Untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1995 dan seterusnya dapat diajukan usulan penghapusannya setelah lampau waktu (daluwarsa) 10 tahun (sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994).

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd,

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/2001