Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/2002

Sehubungan adanya penambahan beberapa Kanwil DJP dan KP-PBB baru hasil reorganisasi Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan wilayah kerja bagi Kanwil DJP dan KP-PBB terkait (pemecahan dan relokasi wilayah kerja) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi Kanwil DJP/KP-PBB yang mengalami pemekaran (unit kerja induk) serta Kanwil DJP/KP-PBB baru hasil pemekaran dimaksud, diminta agar secara bersama-sama menyusun ulang (memecah) rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 berdasarkan potensi setiap wilayah kerja masing-masing Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan PBB.

  2. Hasil penyusunan ulang (pemecahan) rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 sebagaimana dimaksud butir 1 (satu) agar disusun per Sektor/Kabupaten-Kota/KP-PBB/Kanwil DJP dengan mempedomani Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.6/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002,sehingga jumlah kumulatif rencana penerimaan per Sektor/Kabupaten-Kota/KP-PBB/Kanwil DJP sebelum dan sesudah mengalami pemekaran tidak mengalami perubahan (tetap sama).

  3. Rincian rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2002 untuk sektor pertambangan Migas bagi KP-PBB yang wilayah kerjanya kurang dari satu wilayah Kabupaten-Kota akan ditentukan oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.

  4. Hasil penyusunan rencana penerimaan PBB selain sektor pertambangan migas dan BPHTB per Sektor/Kabupaten-Kota/KP-PBB untuk setiap Kanwil DJP sebagaimana tersebut di atas harus dapat diterima oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB dan BPHTB selambat-lambatnya tanggal 8 Maret 2002.

  5. Jika usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 dari masing-masing Kanwil DJP sebagaimana butir 4 sampai dengan tanggal 8 Maret 2002 belum diterima oleh Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB dan BPHTB, maka rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 per Sektor/Kabupaten-Kota/KP-PBB/Kanwil DJP dimaksud akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PBB dan BPHTB.

  6. Bagi Kanwil DJP/KP-PBB yang tidak mengalami perubahan wilayah kerja akibat reorganisasi dimaksud, rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 tetap mengacu ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.6/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/2002