Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.7/1995

Sehubungan dengan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994, maka pengaturan tentang kode unit kantor yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana telah ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.71/1992 tanggal 20 April 1992 dan SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994 tidak sesuai lagi.

Agar tidak timbul adanya keraguan dalam melaksanakan pemeriksaan, bersama ini disampaikan kode unit kantor yang melaksanakan pemeriksaan untuk pengisian DKHP dalam rangka membuat analisis guna mengukur kinerja bidang pemeriksaan pada masing-masing unit kantor dan diberlakukan terhitung sejak pengisian DKHP yang dilakukan mulai bulan Januari 1995 tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa. Terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan BPKP-DJP, pengisian kode unit kantor dilakukan oleh Kepala Unit Kerja yang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Perubahan kode unit kantor yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan ini dapat dilihat pada lampiran Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.7/1995