Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.75/2002

Berdasarkan evaluasi perkembangan tunggakan pajak sampai dengan triwulan IV 2001, pengurangan/pencairan tunggakan pajak secara nasional belum mencapai target yang ditetapkan. Dalam tahun 2001 justru terdapat penambahan tunggakan pajak dari saldo triwulan IV 2001.

Dalam rangka mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak nasional, perlu diupayakan pengurangan/pencairan tunggakan pajak secara optimal melalui peningkatan kegiatan operasional penagihan tahun 2002, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak tahun 2002 perlu dilaksanakan intensifikasi kegiatan penagihan pajak secara terpadu, profesional, tepat waktu, akurat dan berhasil guna serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  2. Rencana pengurangan saldo tunggakan pajak tahun 2002 adalah sebesar 25% dari saldo awal triwulan I 2002 dan mempertahankan saldo tunggakan pajak pada tingkat tersebut, atau saldo akhir triwulan IV 2002 sebesar 75% dari saldo awal triwulan I 2002.
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menunjuk dan menempatkan paling sedikit satu Jurusita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan baru, dari tenaga Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan induknya, atau dari Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan lain dalam wilayah Kantor Wilayah yang bersangkutan.
  4. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak tahun 2002 adalah:
4.1 Penyampaian Surat Paksa :12 SP per Jurusita per bulan.
4.2 Penyampaian SPMP : 3 SPMP per Jurusita per bulan.
4.3 Pelaksanaan Lelang : 1 lelang per Triwulan per KPP.
  1. Dalam upaya mencapai target pengurangan tunggakan pajak 2002, perlu dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
5.1

Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan pemantauan tindakan penagihan pajak terhadap 100 Penunggak Pajak Terbesar, dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk Penunggak Pajak yang termasuk dalam Daftar Wajib Pajak 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional di wilayah kerjanya dilaporkan kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

5.2

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan pengawasan tindakan penagihan pajak terhadap 500 Penunggak Pajak Terbesar, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 10 triwulan berikutnya (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Pontianak, Manado, dan Jayapura 400 Penunggak Pajak Terbesar).

5.3

Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tindakan penagihan pajak terhadap 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tanggal 25 bulan berikutnya.

5.4

Daftar Wajib Pajak 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional, 500 Terbesar Kantor Wilayah, dan 100 Terbesar Kantor Pelayanan Pajak harus dilengkapi dengan resume tunggakan pajaknya (jenis pajak, tahun pajak, kegiatan penagihan yang dilaksanakan dan upaya hukum Wajib Pajak/Penanggung Pajak).

5.5

Rencana pencairan tunggakan berdasarkan umur tunggakan adalah :

Tunggakan

1 s.d. 6 bulan 80%

> 6 s.d. 12 bulan 70%

> 12 s.d. 24 bulan 60%

> 24 bulan 50%

5.6

Untuk mendapatkan dan melengkapi data tentang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak, Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak melaksanakan Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (Delinquency Audit). Penugasan dan penentuan Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak ditentukan sepenuhnya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

5.7 Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penagihan pajak dengan cara persuasif (soft collection), antara lain:

menghubungi Wajib Pajak/Penanggung Pajak melalui telepon,
mengundang Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk memperoleh kejelasan penyelesaian utang pajaknya,
mengirimkan surat pemberitahuan dan himbauan pelunasan utang pajak kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak,
meminta kepada Wajib Pajak/penanggung Pajak agar secara sukarela menyerahkan harta kekayaannya untuk pelunasan pajak.
5.8

Dari Hasil Penagihan Persuasif tersebut ditetapkan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif dan non-kooperatif. Kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif dapat diberikan reward sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, misalnya penghapusan sanksi administrasi, pembetulan SKP/STP, penjadwalan kembali pembayaran utang pajak dan sebagainya. Sedangkan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang non-kooperatif segera dilaksanakan tindakan keras (hard collection) mulai penerbitan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pengumuman ke media masa, pencegahan ke luar negeri, sampai pelaksanaan pelelangan harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang disita.

5.9

Penyitaan agar diprioritaskan atas kekayaan penanggung pajak berupa monetary assets seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, piutang atau tagihan, obligasi, saham dan surat berharga lainnya.

5.10

Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang digunakan dalam pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-645/PJ/2001 tanggal 4 Oktober 2001.

5.11

Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak per semester paling lambat tanggal 10 Juli dan 10 Januari tahun berikutnya sudah diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan diketahui kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat 20 hari sejak usulan tersebut diterima dari Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

5.12

Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak turut bertanggung jawab dan membantu pencairan tunggakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaanya dengan melaksanakan penagihan persuasif sebagaimana dimaksud dalam angka 5.7 dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

5.13

Perlu dibentuk Tim Penagihan Pajak di tingkat Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Wilayah/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan wewenang khusus untuk memantau dan menyelesaikan tunggakan pajak (account officer) dari Wajib Pajak Penunggak Terbesar lokal, regional dan nasional.

Susunan Tim Penagihan dimaksud adalah:

  1. Tingkat Kantor Pelayanan Pajak
Ketua : Kepala Seksi Penagihan
Anggota : Kepala Seksi Penerimaan Keberatan
Kepala Seksi PPh Badan
Kepala Seksi PPh Pemotongan dan Pemungutan
Kepala Seksi PPh Orang Pribadi
Kepala Seksi PPN

Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyesuaikan.

  1. Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Ketua : Kepala Bidang Rikpan
Anggota : Kepala Bidang PPh
Kepala Bidang PPN/PTLL
Kepala Bidang PBB
  1. Tingkat Kantor Pusat
Ketua : Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
Anggota : Kepala Subdit Penagihan
Kepala Subdit Keberatan PPh
Kepala Subdit Keberatan PPN/PTLL
Kepala Subdit Keberatan PBB/BPHTB
Kepala Subdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum

Tim Penagihan secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal Pajak/Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.75/2002