Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.75/2006

Untuk mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak perlu dilaksanakan intensifikasi kegiatan penagihan pajak secara terpadu, profesional, terfokus, terukur dan konsisten serta berhasil guna sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, perlu diupayakan pengurangan/ pencairan tunggakan pajak secara optimal melalui peningkatan kegiatan operasional penagihan antara lain sebagai berikut:

  1. Tertib Administrasi
    1. Setiap KPP/ KP PBB wajib menyelenggarakan perekaman data dan penyimpanan berkas terkait penagihan pajak secara tertib serta menjaga pemutakhiran data tunggakan pajak yang mencakup antara lain: tunggakan pajak per kohir, pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak/ Penanggung Pajak, data Wajib Pajak/ Penanggung Pajak dan daftar harta Wajib Pajak/ Penanggung Pajak.

    2. KPP/ KP PBB menetapkan umur tunggakan pajak per tahun terbitnya ketetapan pajak yang menjadi dasar tunggakan pajak dan tahun terbitnya keputusan keberatan/ banding yang menambah jumlah tunggakan pajak, menentukan penilaian kualitas tunggakan pajak dan mengelompokkan tunggakan pajak berdasar klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan terbagi menjadi sbb:

      1. Kategori umur tunggakan ditentukan sebagai berikut
        – <6 bulan
        – >6 bulan s.d. 1 tahun
        – >1 tahun s.d. 3 tahun
        – >3 tahun s.d. 5 tahun
        – >5 tahun s.d. 10 tahun
        – >10 tahun
      2. Kriteria kualitas tunggakan pajak dapat ditentukan sebagai berikut:
      3. Lancar
        apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak bersikap kooperatif dan membayar/ mengangsur tunggakan pajak hingga lunas atau diperkirakan akan lunas dalam kurun satu tahun
        apabila Wajib Pajak mendapat SK Angsuran
        Kurang Lancar
        apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak bersikap kooperatif dan membayar/ mengangsur tunggakan pajak tetapi tidak lunas atau diperkirakan tidak lunas dalam kurun satu tahun
        apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak bersikap tidak kooperatif tetapi mempunyai kemampuan membayar tunggakan pajak
        Dalam Perhatian Khusus

        apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak bersikap kooperatif tetapi sedang melakukan upaya hukum (keberatan/ banding/ PK).

        Diragukan
        apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak bersikap kooperatif tetapi tidak memiliki aset yang cukup untuk melunasi tunggakan pajaknya apabila Wajib Pajak sedang proses bubar/ pailit
        apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak bersikap tidak kooperatif
        sebab lain sehingga tunggakan pajak diragukan pencairan/ pelunasannya
        Macet – apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak tidak ditemukan
        – apabila tunggakan pajak sudah daluwarsa atau karena sebab lainnya.
      4. Kelompok Tunggakan Pajak Berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha
    3. KPP/ KP PBB mengupayakan agar semua biaya penagihan pajak termasuk biaya pelaksanaan SP. SPMP. Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, 1% dari pokok lelang atau dari hasil penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak dan disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak dan kode MAP 0555.

  2. Kegiatan Penagihan
    1. Setiap KPP/ KP PBB wajib melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    1. Dalam rangka manajemen penagihan (debt management), berdasarkan umur dan kriteria tunggakan pajak serta pertimbangan tertentu lainnya. Kepala KPP/KP PBB dapat menentukan prioritas tindakan penagihan. Berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, Kepala KPP/ KP PBB menetapkan prioritas tindakan penagihan pada Wajib Pajak/ Penanggung Pajak yang bidang usahanya mempunyai prospek cerah.

    2. Pelaksanaan penyitaan aset Wajib Pajak/ Penanggung Pajak agar diprioritaskan alas kekayaan Wajib Pajak/ Penanggung Pajak berupa monetary assets seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, piutang atau tagihan, obligasi, saham dan surat berharga lainnya.

    3. Kantor Wilayah DJP/ KPP/ KP PBB melakukan analisis (bedah) tunggakan yang dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap minimal 10 Penunggak Pajak besar di wilayah kerjanya setiap bulan untuk penyelesaian tunggakan pajaknya.

      Dalam melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak/ Penunggak Pajak, Kantor Wilayah dan KPP/ KPPBB melakukan koordinasi sehingga tidak terjadi overlapping pemanggilan Wajib Pajak/ Penunggak Pajak yang sama oleh Kantor Wilayah dan KPP/ KPPBB.

  3. Pengawasan Administrasi dan Tindakan Penagihan
    1. Rencana pencairan tunggakan pajak nasional ditetapkan sebagai berikut:
      1. Untuk tunggakan pajak atas ketetapan yang terbit sebelum tahun 2006, alokasi rencana pencairan tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diatur tersendiri. Rencana ini ditetapkan berdasarkan sisa tunggakan dari ketetapan yang terbit dalam tahun 2005 dan sebelumnya.
      2. Untuk tunggakan pajak atas ketetapan yang terbit selama tahun 2006, rencana pencairan tunggakan pajaknya adalah minimal sebesar 50%.
    2. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak per KPP tahun 2006 sebagaimana nampak pada matriks dalam Lampiran 1.

    3. KPP/ KP PBB melaksanakan pemantauan dan pengawasan tindakan penagihan pajak terhadap 100 Penunggak Pajak Terbesar yang ada di wilayah kerjanya. Hasil pemantauan dan pengawasan tersebut dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Berdasarkan laporan tersebut, Kantor Wilayah DJP melakukan analisa dan menyampaikan Laporan Analisa Pencairan Tunggakan Pajak 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak cq. Subdit Penagihan setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

    4. Walaupun Wajib Pajak/ Penanggung Pajak sedang dalam tindakan pencegahan/ penyanderaan, KPP/ KP PBB tetap melakukan tindakan penagihan pajak secara aktif agar terjadi pembayaran/ pelunasan ulang pajak Wajib Pajak tersebut.

    5. Pengawasan dan pelaporan pelaksanaan penagihan pajak terhadap 1000 Penunggak Pajak terbesar nasional dilakukan sebagai berikut:
      1. KPP/ KP PBB membuat laporan pelaksanaan penagihan setiap bulan dan menyampaikannya kepada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah atasannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
      2. Berdasarkan laporan dari KPP/ KP PBB, Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak membuat laporan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
    6. Kepala Kanwil DJP melaksanakan pengawasan melekat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan tindakan penagihan.
  4. Pemberian Penghargaan (Reward) dan Sanksi (Punishment)
    1. Standar prestasi penagihan pajak KPP tahun 2006 dihitung berdasarkan beberapa variabel yaitu:
      1. Realisasi pencairan tunggakan pajak (pembayaran dan pemindahbukuan).
      2. Saldo akhir tunggakan pajak per KPP.
      3. Pertumbuhan tunggakan pajak (tunggakan pajak pada tahun berjalan dibanding tunggakan pajak tahun sebelumnya).
      4. Prosentase pengurangan tunggakan pajak karena adanya keputusan keberatan/ banding/ gugatan/ Putusan Mahkamah Agung/ keputusan pembetulan ketetapan/ keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi/ keputusan pengurangan atau pembetulan ketetapan.
      5. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan sesuai poin III.2. surat edaran ini.

      Sementara itu. prestasi penagihan KP PBB ditentukan oleh direktorat terkait.

    1. Berdasarkan prestasi yang dicapai KPP/ KP PBB, Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak mengupayakan realisasi insentif untuk Juru Sila Pajak Negara.

    2. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak/ Kepala Kanwil DJP/ Kepala KPP/ KP PBB agar memberikan penghargaan bagi pegawai yang berprestasi dan sanksi bagi pegawai yang tidak melakukan tindakan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku

  5. Lain-lain
    1. Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP segera disampaikan ke KPP/ KP PBB yang bersangkutan. Apabila keberatan ditangani oleh KPP/ KP PBB, maka Surat Keputusan Keberatan tersebut segera disampaikan ke Seksi Penagihan untuk ditindaklanjuti.
    1. Kepala Kantor Wilayah DJP memantau dan memastikan bahwa setiap KPP/ KP PBB di wilayah kerjanya mempunyai paling sedikit satu kendaraan operasional yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan penagihan.

    2. Kantor Wilayah DJP/ KPP/ KP PBB meningkatkan koordinasi regional/ lokal dengan instansi terkait untuk kelancaran kegiatan penagihan berdasarkan prinsip kebersamaan tugas sebagaimana yang telah disepakati pada MoU antara Dirjen Pajak dengan Kepala POLRI/ Menteri Kehakiman dan HAM RI/ Gubernur/ Walikota/ Bupati serta kerja sama dengan pihak bank sesuai dengan surat Gubernur Bank Indonesia No. 7/10/GBI/DHk tanggal 16 Maret 2005.

    3. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) dan Pemeriksa turut bertanggung jawab dalam pencairan tunggakan atas surat ketetapan pajak hasil pemeriksaannya. Pemeriksa juga berkewajiban membantu pencairan tunggakan pajak Wajib Pajak yang sedang diperiksa, yaitu dengan menghimbau Wajib Pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

      Laporan hasil pencairan tunggakan pajak disampaikan oleh Karikpa/ Kelompok Pemeriksa kepada Kantor Wilayah DJP setiap tanggal 10 bulan berikutnya dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak cq. Subdit Penagihan dan KPP terkait.

    4. Seksi Keberatan turut bertanggung jawab dalam pencairan tunggakan atas surat keputusan hasil penyelesaian keberatan/ peninjauan kembali antara lain dengan menghimbau pembayaran kepada Wajib Pajak saat menyampaikan surat keputusan tersebut.

    5. KPP/ KP PBB segera menyampaikan data dan bukti pendukung Wajib Pajak yang sedang dalam proses gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung kepada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan memperhatikan jadwal sidang dan/atau jatuh tempo penyampaian memori/ kontra memori Peninjauan Kembali.

    6. Kebijakan penunjukan dan pengangkatan Juru Sita di KPP/ KP PBB yang kekurangan tenaga pelaksana juru sita pajak sebagaimana diatur dalam SE-01/PJ.75/2005 dinyatakan masih tetap berlaku.

    7. Kebijakan pemberian reward kepada Wajib Pajak/ Penanggung Pajak kooperatif yang diatur dalam SE-02/PJ.75/2002 dan SE-05/PJ.75/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal Surat Edaran ini ditetapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.75/2006