Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.8/2000

Sehubungan dengan semakin banyaknya penyalahgunaan nama Wartawan Harian Umum Sinar Pagi pada akhir-akhir ini dengan modus operandi, bahwa mereka ingin bertemu untuk ber-audiensi dengan membawa beberapa hasil cetakan palsu Harian Umum Sinar Pagi yang isinya seolah-olah mengulas hasil investiasi oknum-oknum tertentu yang melakukan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Cetakan palsu Harian Umum Sinar Pagi dapat di-identifiasi dari halaman depan yang tidak berwarna (hitam-putih) dengan jumlah halaman hanya sebanyak 4 (empat) halaman, sedangkan yang asli, halaman depannya berwarna merah dan hitam serta huruf “A” pada kata “Sinar” juga berwarna merah dan hitam;

  2. Tujuan dari wartawan palsu Harian Umum Sinar Pagi untuk ber-audiensi adalah untuk meminta sejumlah uang tertentu jika tidak ingin di-ekspose sebagai oknum yang terlibat KKN, seperti contoh ulasan hasil investigasi pada media yang dibawa oleh yang bersangkutan;

  3. Diinstruksikan agar tidak melayani berbagai keinginan mereka khususnya yang mengatas namakan wartawan Harian Umum Sinar Pagi terutama setelah mengidentifikasi kebenaran identitas yang bersangkutan;

  4. Bila memungkinkan, diinstruksikan agar menghubungi Polisi setempat untuk dapat dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan;

Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.

Plh. KEPALA PUSAT

ttd

CEPI D. SUTMAN

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.8/2000