Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.04/2008

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-173/PJ/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah:

1. Pemeriksaan Kantor dapat dilakukan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau pemeriksaan untuk tujuan lain.
2. Pemeriksaan Kantor dilaksanakan oleh suatu Tim Pemeriksa Pajak yang ada di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
3. Tim Pemeriksa Pajak dapat dibantu oleh:

  1. seorang atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi memiliki kemampuan tertentu, misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi;
  2. seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti peterjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak bukan sebagai Pemeriksa Pajak.
4. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
5. Apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.
6. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain adalah 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
7. Pemeriksaan Kantor dimulai dengan penyampaian Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
8. Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan sesuai dengan batas waktu dan tempat yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak.
9. Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain, jenis buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Tim Pemeriksa Pajak harus disesuaikan dengan tujuan pemeriksaannya.
10. Terhadap buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan, Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
11. Dalam hal masih terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan selain yang terdapat dalam lampiran surat panggilan, Pemeriksa Pajak dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
12. Terdapat batasan waktu 1 (satu) bulan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Tim Pemeriksa Pajak. Batasan waktu tersebut dihitung sejak Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen diterima oleh Wajib Pajak.
13. Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan terlampaui dan Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disertai dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan. Selanjutnya, Tim Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan.
14. Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak, Tim Pemeriksa Pajak:

  1. menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan, dalam hal yang diperiksa adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal yang diperiksa adalah Wajib Pajak badan.
15. Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan namun menolak untuk diperiksa, penolakan tersebut harus dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
16. Penolakan Pemeriksaan juga dapat terjadi apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan diterima, Wajib Pajak sama sekali tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak. Dalam hal demikian, maka Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak.
17. Berdasarkan penolakan tersebut, dalam hal pemeriksaan dilaksanakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Tim Pemeriksa Pajak dapat menetapkan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan, sedangkan dalam hal pemeriksaan dilaksanakan untuk tujuan lain, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Tim Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
19. Hasil pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dituangkan dalam Risalah Pembahasan.
20. Apabila pada saat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pemeriksa Pajak, berdasarkan risalah pembahasan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas oleh Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan.
21. Pembahasan dilakukan antara Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan dengan Tim Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas. Tim Pemeriksa Pajak harus memberitahukan hasil pembahasan oleh Tim Pembahas kepada Wajib Pajak.
22. Apabila Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Risalah Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar perbedaan tersebut dibahas oleh Tim Pembahas tingkat kantor Wilayah. Pembahasan oleh Tim Pembahas tingkat kantor Wilayah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
23. Risalah Tim Pembahas tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan dan/atau Risalah Tim Pembahas tingkat Kantor Wilayah harus digunakan sebagai acuan oleh Tim Pemeriksa dalam membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.
24. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk jenis Pemeriksa Kantor harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu.
25. Apabila Tim Pemeriksa Pajak tidak memberitahukan hasil pemeriksaan dan/atau tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksaan dapat dibatalkan baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
26. Wajib Pajak dapat memberikan pendapat dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dengan cara mengisi dan menyampaikan kuisioner kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setelah pemeriksaan selesai. Kuisioner ini sekaligus sebagai salah satu bahan dalam melakukan penilaian kinerja pemeriksa.
27. Apabila pada saat dilaksanakan pemeriksaan, Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran pengungkapan tersebut.
28. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dapat diusulkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal:

  1. pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana dibidang perpajakan;
  2. pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (3b) Undang-Undang KUP; atau
  3. Wajb Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
29. Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti permulaan disetujui, pelaksanaan pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecuali usulan Pemeriksaan Bukti permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:

  1. Pemeriksaan Bukti permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
  3. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
30. Jika kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 23 huruf a, huruf b, atau huruf c terpenuhi, maka pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut dilanjutkan dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
31. Saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatur sebagai berikut:

a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
b. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 142/PJ/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 173/PJ/2006.
c. Terhadap surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan setelah tanggal 1 Januari 2008 dan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, maka prosedur pemeriksaan yang belum selesai tersebut dilaksanakan bedasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Selain hal-hal penting tersebut diatas, dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan juga perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Tim Pemeriksa Pajak harus meminjam berkas Wajib Pajak, berkas data/alat keterangan Wajib Pajak, dan data tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi terkait dengan menggunakan Surat Peminjam.
2. Dalam pemeriksaan tujuan lain, Tim Pemeriksa pajak dapat meminjam berkas Wajib Pajak, berkas data/alat keterangan Wajib Pajak, dan/atau data tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi terkait dengan menggunakan Surat peminjaman yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi terkait harus mengirim berkas Wajib Pajak, berkas data/alat keterangan Wajib Pajak, dan data tunggakan pajak kepada Tim Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peminjaman.
4. dalam hal surat pemberitahuan telah diproses dipusat pengolahan data perpajakan, Tim Pemeriksa Pajak tidak perlu meminjam berkas Wajib Pajak tetapi dapat melihat dan memperoleh data surat Pemberitahuan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
5. Tim Pemeriksa Pajak harus menentukan jenis buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik yang akan di pinjam dan/atau keterangan yang diminta dari Wajib Pajak.
6. Tim Pemeriksa Pajak harus menjaga kelengkapan dan keutuhan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak serta berkas Wajib Pajak dan berkas Data Wajib Pajak yang dipinjam dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi terkait.
7. Berkas Wajib Pajak, berkas data Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan/atau Nota Penghitungan harus dikembalikan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Demikianlah surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal5 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.04/2008