Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.1011/1995

Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.04/1995 tanggal 7 Nopember 1995 telah ditetapkan perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari sumber penghasilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam persetujuan yang telah ditandatangani antara Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (IETO) di Taipei dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) pada tanggal 1 Maret 1995 di Taipei.

  • Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf (b) Persetujuan tersebut, perlakuan PPh sesuai dengan Persetujuan tersebut berlaku secara efektif di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1996. Dengan demikian terhitung mulai tanggal 1 Januari 1996 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk Indonesia dari Taiwan dan sebaliknya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Persetujuan dimaksud.

  • Terlampir disampaikan rekaman naskah Persetujuan dimaksud untuk dipelajari lebih lanjut dan bila Saudara menemukan keragu-raguan dalam pelaksanaan Persetujuan tersebut. Saudara dapat menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak.

  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.1011/1995