Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.10/1993

Sehubungan dengan telah berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Australia pada tanggal 1 Juli 1993, Mr. M.J. Carmody, Commissioner of Taxation dari Australian Taxation Office dalam suratnya kepada Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Februari 1993 No : 91/8216-1 telah memberitahukan secara resmi daftar pejabat-pejabat (terlampir) yang ditunjuk sebagai pejabat berwenang (competent authority for the Australian taxation authority) untuk pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Australia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j persetujuan tersebut.

Dengan demikian surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan P3B RI-Australia terutama surat keterangan mengenai domisili Wajib Pajak Australia (“tax payer residence certificate”) yang ditandatangani oleh pejabat-pejabat tersebut hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Australia.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.10/1993