Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.24/2004

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-14/PB/2004 tanggal 20 Oktober 2004 perihal Penegasan Surat Edaran DJA Nomor : SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003, bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Penyampaian LHP, DNP dan NK beserta lampirannya oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ke KPKN mitra kerjanya selambat-lambatnya pada jam 09.00 waktu setempat pada esok harinya berlaku baik untuk setoran penerimaan negara dalam rangka impor maupun non impor sehingga alasan keterbatasan waktu dalam penyiapan Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) serta Nota Kredit (NK) dilampiri SSP/SSCP/SSPCP/SSBP, menjadi tidak relevan.

  2. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi wajib menerima semua setoran penerimaan negara yang meliputi pajak, cukai, penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara bukan pajak selama jam kerja.

  3. Berkenaan dengan hal-hal di atas, para Kakanwil dan para Kepala KPP agar menyebarluaskan Surat Edaran tersebut kepada Kantor Penerima Pembayaran di wilayah kerjanya masing-masing sehingga Kantor Penerima Pembayaran dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.24/2004