Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.41/2002

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 yang ditetapkan tanggal 8 Maret 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-171/PJ/2002 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, sebagai ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002.

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-171/PJ/2002 tersebut berlaku mulai tanggal 1 April 2002.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.41/2002