Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.4/1997

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai penerapan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang properti, maka guna kelancaran dalam pelaksanaannya dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan sebagai berikut :

  1. Sejak diterbitkannya Surat Edaran ini Kepala KPP tidak diperkenankan untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 dan 5.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.4/1996.

  2. Dengan tidak diterbitkannya SKB sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka Wajib Pajak yang akan membuat akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus membayar PPh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996.
    Dalam hal pembayaran PPh pada tahun 1997 tersebut berkaitan dengan penghasilan yang telah diakui pada tahun pajak sebelumnya maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Untuk dapat mengajukan restitusi Wajib Pajak harus dapat membuktikan penghasilan tersebut telah diakui sebagai penghasilan pada tahun sebelumnya.
    Restitusi di KPP dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 6 September 1988 tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

  3. Apabila ada beberapa perusahaan membentuk usaha bersama, yaitu Joint Operation (JO), konsorsium atau bentuk lainnya untuk mengembangkan suatu kawasan, maka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan atas nama pemilik tanah atas nama perusahaan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan q.q. JO.

  4. Apabila terjadi pembatalan penjualan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau terjadi kesalahan penerapan tarif yang seharusnya terkena PPh yang bersifat final 2% dibayar 5%, maka jumlah PPh yang telah dibayarkan tidak dapat dipindahbukukan atau dikompensasikan kepada unit tanah dan/atau bangunan lainnya. Atas jumlah PPh tersebut dapat diajukan permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan pada butir 2. Perlu ditegaskan disini bahwa atas uang muka yang tidak dikembalikan kepada konsumen sebagai akibat pembatalan penjualan, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 5% dari jumlah uang muka yang tidak dikembalikan tersebut.

  5. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 PPh yang bersifat final mulai diberlakukan 1 Januari 1996. Apabila Wajib Pajak mempunyai tahun buku yang berbeda dengan tahun takwim, maka dalam menghitung penghasilan ataupun biaya untuk tahun buku yang berakhir dalam tahun 1996 adalah sebagai berikut :
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dikeluarkan atau terutang dalam masa tahun takwim 1995 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, sedangkan penghasilan dan biaya selama tahun takwim 1996 karena sudah dikenakan PPh yang bersifat final tidak perlu dilaporkan dalam
    SPT tahunan PPh.
    Walaupun demikian Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan (neraca dan daftar laba rugi tahun buku tersebut) atas seluruh tahun buku yang bersangkutan. Khusus untuk biaya penyusutan yang dapat dibebankan dalam SPT Tahunan PPh adalah sesuai dengan proporsi masa tahun takwim 1995 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan.

Contoh :

  1. Tahun buku 1 April sampai dengan 31 Maret

    Penghasilan dan biaya selama : 1 April ’95 – 31 Desember ’95. dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1995, karena penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

    Sedangkan penghasilan dan biaya pada : 1 Januari ’96 – 31 Maret ’96, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1995, karena atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Biaya Penyusutan yang dapat dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1995 adalah :9/12 x Biaya Penyusutan 1 (satu) Tahun.

  2. Tahun buku 1 Oktober sampai dengan 30 September

    Penghasilan dan biaya selama : 1 Oktober – 31 Desember ’95, dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1996, karena penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

    Sedangkan penghasilan dan biaya pada : 1 Januari ’96 – 30 September ’96, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1996, karena atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Biaya Penyusutan yang dapat dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 1996 adalah :3/12 x Biaya Penyusutan 1 (satu) Tahun.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

Fuad Bawazier

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.4/1997