Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.43/1999

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ/1999 tanggal 18 Januari 1999 tentang Penggunaan Media Elektronik Sebagai Pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan Media Elektronik dalam hal ini adalah sarana penyimpanan data yang dapat dipergunakan memindahkan data dari satu komputer ke komputer lain secara elektronik, antara lain berbentuk floppy disk (disket), cartridge/DAT.

  2. Untuk dapat menggunakan Media Elektronik sebagai pengganti lampiran I-A (Formulir 1721 A-1) dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21, Wajib Pajak harus sudah menerapkan komputerisasi dalam system penggajiannya (Computerized Payroll System).

  3. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Pusat PDIP dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar.

  4. Permohonan Wajib Pajak disertai rekaman komputer dalam bentuk disket/cartridge yang berisi data sistem penggajian dalam wujud text file dengan struktur data yang telah dibakukan untuk dilakukan penelitian oleh Pusat PDIP. Struktur data dimaksud terlampir.

  5. Kepala Pusat PDIP melakukan penelitian terhadap program dan data yang dipergunakan oleh Wajib Pajak tersebut apakah kompatibel dengan program yang dipakai Direktorat Jenderal Pajak.

  6. Izin penggunaan Media Elektronik akan diterbitkan oleh Kepala Pusat PDIP atas nama Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 30 hari setelah Wajib Pajak menyampaikan persetujuan tentang jenis Media Elektronik dan Struktur Data yang ditentukan oleh Kepala Pusat PDIP atas nama Direktorat Jenderal Pajak.

  7. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas belum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

  8. Walaupun Wajib Pajak telah mendapat izin untuk menggunakan Media Elektronik sebagai pengganti lampiran formulir 1721 A-1, akan tetapi lampiran-lampiran lainnya dan Induk SPT 1721 tetap harus disampaikan dalam bentuk aslinya karena Wajib Pajak tetap berkewajiban menandatangani Induk SPT 1721 tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.43/1999