Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.51/2001

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai penetapan suatu tempat usaha sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan dan atau impor hasil tembakau, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29 September 2000 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau Dalam Negeri atau Impor Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri, antara lain disebutkan:
    1. Pasal 3 ayat (1)
      Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri dan disetor pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.
    2. Pasal 4 ayat (1)
      Pajak Pertambahan Nilai dipungut atas hasil tembakau buatan luar negeri dan disetor pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.
  2. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan:
    Mengingat bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan dan atau impor hasil tembakau dikenakan pada tingkat pabrikan atau tingkat importir, maka tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dipusatkan di tempat pembelian atau pemesanan pita cukai.
    1. Pabrikan hasil tembakau maupun Importir hasil tembakau tidak perlu mengajukan permohonan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Kantor Cabang/Perwakilan atau lokasi pabrik yang tidak melakukan pembelian atau pemesanan pita cukai, sepanjang tidak melakukan kegiatan lain yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.51/2001