Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.51/2003

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/2003 tanggal 6 Januari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:

  1. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2002.

  2. Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar dan belum dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru masih dapat melanjutkan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, dengan syarat wajib menggunakan Kode Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.51/2003