Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.5.4/1991

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.5/1991 tanggal 10 Januari 1991 bersama ini disampaikan bahwa untuk pertama kali pencetakan Kartu KP.PPN. 1.6 & KP. PPN. 1.7 dilakukan oleh Kantor Pusat dan segera akan didistribusikan pada masing-masing KPP. Kesalahan Tulis/Kekurangan pada petunjuk pengisian dan contoh kartu yang dilampirkan pada Surat Edaran tersebut sudah dibetulkan di percetakan.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.5.4/1991