Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ/2003

Sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari anggota masyarakat mengenai kinerja aparat Departemen Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan citra yang kurang baik di mata masyarakat, diingatkan kepada Saudara mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang :

  1. Langkah-langkah kepemimpinan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan dan melalui penegakan disiplin;
  2. Penegakan disiplin aparat pajak untuk mendukung sistem self assessment;
  3. Kewajiban menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan

Dengan mengingat kembali dan melaksanakan sungguh-sungguh Surat Edaran tersebut di atas diharapkan 2 (dua) tugas Direktorat Jenderal Pajak yaitu mengamankan penerimaan negara dan menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak dapat terwujud.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ/2003