Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.52/2000

Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.43/1999 tanggal 17 September 1999 perihal Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan sehubungan kegiatan Multilevel Marketing, dengan ini ditegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan Multilevel tersebut sebagai berikut :

1. Faktur Pajak
1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
1.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar ditegaskan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
1.3. Sesuai ketentuan yang diatur dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1994 perihal Faktur Pajak Gabungan, Pengusaha Kena Pajak Perusahaan Multi Level Marketing diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak. Faktur Pajak Gabungan tersebut harus dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994.
1.4. Selanjutnya dalam butir 2 Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterimanya pembayaran. Dengan demikian apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Perusahaan Multi Level Marketing kepada anggotanya telah dibayar sebelum Faktur Pajak Gabungan dibuat, maka atas penyerahan tersebut terutang PPN pada saat pembayaran dan Faktur Pajak wajib dibuat oleh Perusahaan Multi Level Marketing pada saat pembayaran tersebut.

2. Rabat
2.1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN, potongan harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau rabat yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Perusahaan Multi Level Marketing adalah potongan harga atau rabat yang nyata-nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.2. Untuk itu atas rabat pribadi dan rabat diffrential yang diberikan oleh Perusahaan Multi Level Marketing kepada anggotanya namun tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak, tetap dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.52/2000