Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.52/2006

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengubah isi lampiran SE-14/PJ.52/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut:
    1. Mencabut nomor unit 26 atas nama Wajib Pajak Ceria Karya Manunggal (NPWP 01.577.913.5013.000) dan nomor unit 80 atas nama Wajib Pajak Kondur Petroleum SA (NPWP 01.001.450.4.053.000) dari daftar lampiran.
    2. Menambahkan beberapa Wajib Pajak baru yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah ke dalam lampiran.
  2. Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.
  1. Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :
    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.
    4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
    5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal 02 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
    6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/2004 tanggal 11 Nopember 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
    7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.52/2005 tanggal 12 Januari 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
    8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.52/2005 tanggal 09 Juni 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
    9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
    10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.52/2005 tanggal 3 Oktober 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah .

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 12 April 2006
Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.52/2006