Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.53/1998

Sehubungan dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha jasa sertifikasi di Indonesia dan untuk lebih memberikan kepastian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sertifikasi tersebut, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1997 tanggal 2 September 1997 (Seri PPh Pasal 23 Nomor 10) tentang Pajak Penghasilan Atas Imbalan Yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan Pemberian Jasa Sertifikasi, dijelaskan bahwa dalam kegiatan jasa Sertifikasi, untuk sampai pada tahap pemberian sertifikat diperlukan beberapa tahapan seperti penelitian, analisis dan pengujian yang pada dasarnya merupakan proses penilaian.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, jasa sertifikasi tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

  2. Sesuai dengan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa sertifikasi di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh lembaga jasa sertifikasi, dan atas penyerahan jasa sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga jasa sertifikasi di luar Daerah Pabean kepada pihak yang memanfaatkan di dalam Daerah Pabean, terutang PPN.

  3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan jasa sertifikasi tersebut adalah sebesar nilai penggantian berupa imbalan/komisi/fee yang diterima oleh lembaga jasa sertifikasi tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.53/1998