Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1996

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1995 tanggal 2 Mei 1995 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung pengamanan Rencana Penerimaan PBB yang cenderung terus meningkat, maka diharapkan agar Saudara melaksanakan kegiatan penggalian potensi PBB khususnya di luar PBB Sektor Minyak, Gas dan Panas Bumi secara optimal.

  2. Untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, maka diminta agar Saudara menyampaikan kepada instansi terkait khususnya Pemerintah Daerah Tk.II di wilayah Saudara, bahwa hal-hal yang berkenaan dengan masalah PBB, agar disampaikan melalui Saudara, dengan tindasan kepada Kantor Wilayah yang bersangkutan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PBB.

  3. Permasalahan-permasalahan yang Saudara terima dan tidak dapat diatasi atau bukan wewenang Saudara agar diteruskan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan dan bila tidak dapat diatasi atau bukan wewenang Kakanwil Ditjen Pajak, oleh Kakanwil diteruskan ke Kantor Pusat.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1996