Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1998

Sehubungan dengan surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor : SR-1209/PJ.01/TG/1998 tanggal 2 Maret 1998, diharapkan Saudara segera menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat (tindasan Direktur PBB) sebagai berikut :

  1. Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang akan dijadikan sasaran kegiatan pemeriksaan/konfirmasi dalam tahun 1998/1999 adalah objek pajak potensial sektor Perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan non migas dengan prioritas :
    1. Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang berpotensi untuk ditingkatkan.
    2. Objek Pajak yang menunggak kewajiban pembayaran PBB.
    3. Objek Pajak hasil konfirmasi tahun 1997/1998 yang masih perlu ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  2. Personil PBB yang dapat diusulkan menjadi anggota Tim Pemeriksa/Konfirmasi pada Tim Gabungan DJP-BPKP Wilayah, dengan syarat :
    1. Personil PBB tersebut telah diangkat sebagai pejabat fungsional Penilai PBB.
    2. Personil PBB bukan pejabat fungsional Penilai yang memiliki latar belakang pendidikan penilai dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b).
    3. Dapat bekerja secara penuh.
  3. Personil PBB yang dapat diusulkan menjadi supervisor konfirmasi PBB pada Tim Gabungan DJP-BPKP Wilayah, dengan syarat :
    1. Personil PBB yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional Penilai dengan pangkat minimal Penata Tingkat I (Golongan III/b), atau
    2. Personil PBB yang bukan pejabat fungsional Penilai PBB yang memiliki latar belakang pendidikan penilaian dengan pangkat minimal Penata Tingkat I (Golongan III/b).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1998